pengertian bela negara menurut uu no 3 tahun 2002. Ibu Kota - Negara. pengertian bela negara menurut uu no 3 tahun 2002

 
 Ibu Kota - Negarapengertian bela negara menurut uu no 3 tahun 2002 f Bentuk-bentuk bela Negara

3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam. Pengertian Bela Negara Menurut UUD 1945. 1. Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih. 29 Tahun 1954. bencana C. Berdasarkan UU Bela Negara Pasal 9 Ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 adalah “segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Pertahanan negara”. Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. pendidikan kewarganegaraan; Pada pengertian bela negara dapat konteks sejarah menjelaskan bahwa membela negara . Di Indonesia, bela negara adalah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU No. bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku - UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara. ”. com. 3 Bela Negara Secara Non-fisik Menurut Undang-undang No. 5. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945; Pengertian Bela Negara Menurut Purnomo Yusgiantoro, 2010: 39. Tujuan bela negara. 3 Tahun 2002 menyebutkan bahwa pengertian dari upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 3, Article 1. Pengertian Ancaman Menurut UU No. Konsep bela negara ini juga diatur dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 (1) tentang Pertahanan Negara, yang menyebutkan, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui: a. BELA NEGARA A. Penyelenggaraan pertahanan negara diteaskan dalam Undang-undang No. . a. dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. UU No. Dasar hukum bela negara. 1 Ayat (1) Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang. Setiap manusia secara naluriah akan melindungi, membela, dan. 118 Ibid, penjelasan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian upaya bela negara dijabarkan menurut undang-undang nomor 3 tahun 2002. Menurut UU No. UPAYA BELA NEGARA. Tidak berkewajiban untuk ikut serta dalam program bela negara; Dalam UUD RI 1945 pasal 26 dijelaskan bahwa penduduk Indonesia dibedakan menjadi dua golongan, yakni WNI dan WNA. Konsensus Dasar : 1. Sistem terintegrasi itu dapat dituangkan dalam suatu sistem bela negara yang sudah memiliki pijakan hukum kuat pada UUD 1945, serta Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (UU No. Undang-Undang No. Dasar Hukum Bela Negara. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh. UU No. Bela Negara memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional. 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah. UUD No. 2022. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ; bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara yang. 21 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme. I Tahun 1988 yang mengatur tentang diselenggarakannya PPBN). Undang-Undang No. Bela Negara seperti itu diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahana negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pencasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup. 1. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 68:Landasan Operasional; UU No. Penyelenggaraan pertahanan Negara E. 3 Tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan. 3 Tahun 2002 tentang pembelaan negara menyatakan bahwa upaya bela negara adalah sikap dam perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila. IPS Tema 7 SD Kelas 4. Sedangkan tentang rakyat sebagai kekuatan cadangan sama sekali belum dijabarkan. Pernyataan tersebut sesuai dalam UUD NRI tahun 1945 yaitu dalam Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. UU No. Hal ini dinyatakan dalam UUD 1 945, pasal 27 ayat 3 tentang warga negara dan penduduk bahwa: setiap warga negara b erhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembela negara. . Pelaksanaan pendidikan. RI. Menurut UU No. a. Wujud dari usaha Bela. 23 Tahun 2019 Pengelolaan Sumberdaya Nasional utk Pertahanan Negara Rumusan 5. Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019. Warga negara wajib membela negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara C. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Park J. UU No. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; 3. Dalam undang. Pasal itu mempunyai butir, keterangan Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara, yakni “Upaya Bela Negara” ialah sikap dan. Pengertian Bela Negara menurut UU No. 3 Tahun 2002. Berikut adalah upaya menjaga keutuhan NKRI :Manfaat bela negara. Keputusan Presiden No. Contoh upaya bela negara yang dilakukan oleh masyarakat di klasifikasikan menurut upaya bela negara yang dilakukan siswa, masyarakat, TNI dan Polri. 000. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 (UU/2002/2) (2002)tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Didalam UU N0. Undang No. c. 5. Lalu Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap. Bela Negara memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengamanatkan mengenaiusaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. Menurut Darji Darmodiharjo, pengertian bela negara adalah dilaksanakannya doktrin keamanan yang nasional yang berguna menciptakan sebuah sistem pertahanan keamanan nasional. KOMPAS. 4, 3, 2, dan 1. Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara UU No. Berikut yang termasuk pengertian hakikat bela negara menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 adalah…. Keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 2, dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara diselenggarakan melalui saluran. KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. . 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 dinyatakan : Setiap warga negara berhak dan. Di Indonesia, tujuan pertahanan negara telah diatur dalam Undang-undang. “, penjabaran tugas Kepolisian di jelaskan lagi. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan. Dokumen UU 3/2002 ini mengatur pertahanan negara Republik Indonesia. Komponen Bela. Amandemen UUD '45 pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3), (30) Ayat (1) dan (2). Nama Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Tanggal Ditetapkan 8 Januari 2002 Ditetapkan Oleh [. Setiap warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya pembelaan negara. UU No. 1. UU No. 5. Tapi, seperti diatur dalam UU no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan. A. 3 Tahun 2002 menyebutkan bahwa Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003. Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 2 uu no. 3 Tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diganti; TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA BELA NEGARA Nama Kelompok : A. Referensi: Undang. A. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang. 56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlati; SELENGKAPNYA. Menurut UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pemerintah menyelenggarakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10. Foto: Pixabay. go. NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG PERTAHANAN NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Lembaga Negara berpindah kedudukan serta menjalankan tugas, fungsi, dan peran secara bertahap di Ibu Kota Nusantara. dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman,. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Warga negara wajib membela negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan. 4169, LL SETNEG : 11HLM. - Pengabdian sesuai dengan profesi. UU no 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara RI mengatur tata cara penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun oleh seluruh. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya. 2002, TLN NO. Bela Negara : Pengertian, Unsur, Fungsi, Tujuan Dan Manfaat Bela Negara Profil. 20 Tahun 1982, yaitu tentang Pertahanan. berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Tap MPR No. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai. UU RI No 3 Tahun 2002 D. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara; Undang-Undang No. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. UU No. 1. Pasal 9 (1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Pengertian Bela Negara. perlawanan rakyat. 2. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Ayat (1): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan Ayat (2): “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:Salah satu upaya dalam menjaga NKRI adalah dengan bela negara. hal. Source: berbagibentuk. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU No. Saat ini beberapa upaya pembelaan Negara dapat kita lakukan tanpa harus mengangkat senjata. . 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud bela negara adalah. Bentuk dari Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. UU No. . pengertian bela negara menurut uu no 3, pengertian bela. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan. Warga negara wajib membela negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui: a) Pendidikan kewarganegaraan; b) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c) Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia. 32 tahun 2002 c. Undang-Undang No. 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara Rl. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara. . A. B. 1. Bela Negara :. Penataan Ruang Follow. 3, LN. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. UU Republik Indonesia No. Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 3 Tahun 2002 Pasal 9 ayat (2) dapat diselenggarakan melalui hal-hal berikut. Ada beberapa pembahasan tentang bela negara yang telah tercantum dalam. Dasar a. Sunarso. Ibu Kota - Negara. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara menurut UU No. " Dalam undang-undang tersebut ditegaskan setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban ikut serta dalam membela. Berikut pengertian menurut Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini sesuai dengan isi UU RI No. Bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada. Melestarikan budaya. 4. 3 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2), Materi PKN Kelas 9 SMP Senin, 2 Januari 2023 | 09:30 WIB. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tetapi, terdapat perbedaan yang mendasar, yakni objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang. Peran Warga Negara Dalam Bela Negara. menurut UU No. 2 Tahun 2002 B. Terdapat setidaknya delapan dasar hukum bela negara di Indonesia. UU No. Landasan Kependidikan (MKDK 53074) wilayah dan yuridiksi nasional, dan (4) nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.